Salin Artikel

Jadi Kurir Sabu Jaringan Napi Lapas Madiun, Ibu Rumah Tangga Divonis 18 Tahun Penjara

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. 

Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Teguh Harissa didampingi dua anggotanya Dyah Ratna dan M Iqbal di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019).

"Terdakwa Siti dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milar. Sementara, terdakwa Natasha dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Teguh. 

Teguh mengatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Pekanbaru ke Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa itu diputus hukuman yang berbeda, karena peran Siti lebih aktif dalam pengiriman barang haram tersebut. 

Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa Natasha dinilai lebih jujur ketimbang terdakwa Siti.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas I Madiun bernama Edmon, Teguh mengatakan, fakta di persidangan tidak menunjukkan Edmon terlibat.

Hal itu diketahui dengan tidak adanya bukti-bukti di pengadilan yang menyebutkan Edmon terlibat.

Terhadap putusan itu, Siti dan Natasha melalui penasehat hukumnya, Muhammad Fitria Ramadhan menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya, putusan majelis hakim masih dinilai tinggi untuk kasus yang melibatkan dua kliennya. 

Muhammad menyayangkan Edmon yang diduga sebagai orang yang menyuruh dua kliennya tidak terjerat dalam kasus ini.

Padahal, menurut Muhammad, sesuai pengakuan Siti dan Natasha, Edmon yang menyuruh keduanya menjadi kurir narkoba tersebut.

"Di persidangan, Edmon membantah menjadi orang yang menyuruh terdakwa mengambil narkoba tersebut," kata Muhammad.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/23/17244631/jadi-kurir-sabu-jaringan-napi-lapas-madiun-ibu-rumah-tangga-divonis-18-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke