Salin Artikel

Polisi Olah TKP Kasus Kebakaran Hutan di Taman Nasional Gunung Tambora

"Unit Tipidter dan Inafis sudah turun di lokasi dan telah melakukan olah TKP," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Bima Iptu Hanafi, Selasa (22/10/2019).

Ia mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Hendry Christianto ini telah bekerja sejak Minggu hingga Senin kemarin.

Tim penyidik membawa personel gabungan dari pihak Taman Nasional Tambora serta anggota TNI.

Polisi juga mengambil barang bukti di atas lahan yang terbakar.

Menurut Hanafi, saat ini petugas tengah menyelidiki penyebab kebakaran hutan kawasan Taman Nasional di Kabupaten Bima ini.

Hanafi mengatakan, tiga orang saksi telah dimintai keterangan atas kejadian kebakaran lahan di Kecamatan Tambora tersebut.

“Kami melakukan interogasi terhadap 3 orang dari pihak Taman Nasional Tambora, statusnya sebagai saksi," ujar Hanafi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diperoleh fakta bahwa kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Tambora terjadi di titik koordinat S: 08. 7' 14 E: 118. 3.455’4 di Desa Kawinda To’i, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Jumlah luas lahan yang terbakar untuk wilayah Taman Nasional Tambora (TNT) sekitar lebih kurang 1 hektar.

Sedangkan, di luar kawasan lebih kurang 10 hektar.

“Sumber api diduga berasal dari sisa pengasapan masyarakat yang berburu madu hutan, karena di lokasi ditemukan sisa sarang madu yang berserakan di tanah. Akibat sisa pengasapan tersebut membakar dedaunan yang sudah mengering di lokasi, sehingga merambat ke lokasi taman nasional tambora," kata Hanafi.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Warga juga diminta tidak mencari madu dengan menggunakan api.

"Hal ini untuk mengantisipasi musim kemarau panjang yang mudah menimbulkan kebakaran lahan," ucap Hanafi.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/22/12243181/polisi-olah-tkp-kasus-kebakaran-hutan-di-taman-nasional-gunung-tambora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke