Anggota jaksa penuntut umum Ali Prakosa mengatakan, Henry terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar Ali, saat sidang di PN Surabaya.
Kuasa hukum Henry, Robert Mantinia mengatakan, akan menyiapkan materi pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Materinya nanti akan kami bacakan pada sidang pekan depan," ujar dia.
Henry ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya, pada 16 Juni.
Henry ditangkap bersama barang bukti berupa 6,7 gram ganja kering. Henry disebut salah satu pelanggan tetap dari bandar narkoba bernama Dimas.
Saat ditangkap, Henry dikabarkan sempat berusaha membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menaiki atap rumah.
Henry pernah terlibat dalam kepemilikan narkotika dan pernah dihukum pada 2003 lalu.
https://regional.kompas.com/read/2019/10/21/17511011/kasus-narkoba-bassist-boomerang-hubert-henry-dituntut-2-tahun-penjara