Salin Artikel

Ajudan yang Nekat Curi Uang Kapolres Hadapi Hukuman Ganda

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Hukuman ganda berupa pidana umum dan sidang disiplin anggota menanti Briptu RO, terduga pelaku pencurian di rumah dinas Kapolres Pangkal Pinang AKBP Iman Risdiono Septana.

Perwira Urusan Humas Polres Pangkal Pinang Iptu Sianturi mengatakan, sidang disiplin anggota akan dilaksanakan setelah putusan pengadilan bersifat tetap atau inkrah.

"Saat ini kasusnya ke pidana umum dulu. Terkait Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Sianturi di Mapolres Pangkal Pinang, Jumat (18/10/2019).

Menurut Sianturi, internal kepolisian tak ingin gegabah menggelar sidang disiplin karena hasilnya bisa bertolak belakang dengan pengadilan pidana umum.

Sehingga, proses sidang disiplin dilaksanakan setelah putusan pengadilan umum.

Dalam sidang disiplin, pelaku masih bisa mengajukan banding mulai dari tingkat polres hingga tingkat polda.

"Kalau pidana umumnya inkrah, sidang disiplin akan memiliki legitimasi yang kuat. Hasilnya bisa pemberhentian atau penundaan kenaikan pangkat dan pembinaan lebih lanjut," ujar dia.

Saat ini kasus Briptu RO dalam tahap pemberkasan. RO yang telah memiliki keluarga itu dilaporkan Iman Risdiono karena mencuri di rumah dinas dengan jumlah kerugian diperkiraian mencapai Rp 100 juta.

Pelaku masuk ke kamar rumah dinas menggunakan kunci serep dan menggasak sejumlah uang sejak Januari hingga awal Oktober 2019.

Terkait kasus itu RO telah ditahan di ruang khusus Mapolres Pangkal Pinang.

Barang bukti yang diamankan polisi seperti kendaraan roda empat merk Honda Jazz, uang tunai Rp 39 juta dan kunci duplikat.

Di hadapan penyidik, RO mengaku nekat mencuri untuk membiayai cicilan mobil dan kebutuhan hidup keluarganya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/19/15460681/ajudan-yang-nekat-curi-uang-kapolres-hadapi-hukuman-ganda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke