Salin Artikel

Ketahuan "Chatting" dengan Wanita Lain, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan

Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Amrin mengatakan, penganiayaan dilakukan Anto di indekos yang disewa di Jalan Usman Dg Alle, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/10/2019). 

IK yang mendapati pesan wanita lain di ponsel suaminya kemudian menanyakan hubungan Anto dengan wanita itu.

Dari sini Anto dan IK cekcok hingga Anto memukul IK. 

"Istri pelaku inisial IK membaca chat pelaku yang sementara chat dengan perempuan lain inisial Z. Setelah ditanya pelaku ada hubungan apa, dia bilang hanya teman kerja saja," kata Amrin saat diwawancarai di Mapolsek Panakkukang, Jumat (18/10/2019).

Anto yang kesal kemudian menganiaya IK di wajahnya. Anto juga menggigit tangan dan menampar wajah IK.

Akibat penganiayaan itu, IK mengalami luka lebam di wajah dan luka gigit di tangan kiri.

IK yang tengah hamil anak kedua itu melaporkan suaminya ke kantor polisi. 


"Jadi dia mengalami luka lebam di muka dan luka gigit di tangan kiri. Setelah kejadian dimintakan visum di rumah sakit. Penganiayaan ini dilakukan Z pertama kali," ujar Amrin .

Anto kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 2003 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/18/15160861/ketahuan-chatting-dengan-wanita-lain-suami-aniaya-istri-yang-hamil-7-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke