Salin Artikel

Pembunuh “Debt Collector” di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Dibantu CK alias Maung (42), polisi menyebutkan pembunuhan korban yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang atau debt collector itu dilakukan secara terencana.

Hal itu disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat konferensi pers di halaman Polres Cianjur, Senin (14/10/2019).

“Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Juang. 

Sebelum membunuh korban dengan cara dipukul dibagian belakang kepala dengan balok kayu.

Awalnya, korban hendak disantet

Tersangka Ahek bahkan sempat meminta bantuan rekannya, CK agar mencarikan dukun untuk menyantet korban.

“Tersangka CK alias Maung ini bahkan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp10 juta jika sukses melaksanakan tugasnya mencarikan dukun santet,” ucapnya.

Namun rencana tersebut urung dilakukan karena tersangka Ahek dibantu Maung membunuhnya dengan cara lain.

“Saat itu korban mendatangi rumah tersangka Ahek untuk kembali menagih utang. Di sana sudah ada CK alias Maung," kata Juang.

"Korban dipukul tersangka Ahek d ibagian belakang kepala dengan balok kayu, lalu CK memukul dan menendang korban.”

Setelah korban tak bernyawa, oleh kedua tersangka kemudian dimasukan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibuang di suatu tempat. 

“Sempat berputar-putar di sekitar Cililin, Gunung Halu Bandung hingga sampai ke wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur. Di sana jenazah korban lantas dibuang ke jurang,” ujarnya.

Latar belakang utang piutang

Juang menyebutkan, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi utang piutang. Tersangka Ahek memiliki utang sebesar Rp150 juta kepada korban. 

“Tersangka mengaku kesal dan sakit hati terhadap korban karena selalu menagih utang dengan nada emosi dan marah-marah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim khusus Satreskrim Polres Cianjur membekuk ANA alias Ahek (51) dan CK alias Maung (42). 

Keduanya adalah tersangka pembunuhan Jenal Aritonang (42), seorang debt collector. 

Mayat Jenal ditemukan membusuk di sebuah tebing jurang di wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur beberapa waktu lalu.

Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya. 

Yakni W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54). 

Kelimanya berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang-barang milik korban.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/09091521/pembunuh-debt-collector-di-cianjur-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke