Salin Artikel

Soal Video Mesum Tuban, Polisi Hanya Berlakukan Wajib Lapor

TUBAN, KOMPAS.com - Setelah mengumpulkan barang bukti dan penuturan saksi yang dirasa mencukupi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka terkait video mesum yang melibatkan siswa-siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tuban, Jawa Timur, yang beredar dan sempat menghebohkan warga setempat pada awal bulan kemarin.

Hanya pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka lantaran di bawah usia dan masih berstatus pelajar sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

"Benar, dua (siswa) untuk kasus pencabulan dan dua lain berkaitan dengan pelanggaran undang-undang ITE. Hanya dari awal kami tidak menyebut mereka sebagai tersangka, tapi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).

Adapun barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian selain penuturan saksi, di antaranya, hasil visum korban, rekaman, ataupun tangkapan layar video mesum tersebut, hingga ponsel yang digunakan untuk merekam adegan.

Namun, karena ancaman hukuman Undang-Undang Pelanggaran ITE kurang dari 7 tahun, dua siswa penyebar video dilakukan diversi, sementara dua pelaku pencabulan yang jeratan hukumnya 15 tahun tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tapi, karena semua masih anak-anak dan masih harus sekolah, kami tidak tahan. Kami berlakukan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis," ucap dia.

Dalam upaya diversi bakal dihadirkan semua pihak terkait, dari siswa yang terlibat, orangtua, pihak sekolah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), pihak desa, hingga institusi terkait lain, karena orangtua korban belum dapat menerima.

Nanang menuturkan, dua siswa tersangkut pencabulan lantaran korban yang berada dalam video mesum tersebut mengaku dipaksa dan itu sudah dibuktikan melalui hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh rumah sakit.

Pelanggar Undang-Undang ITE, selain siswi penghuni indekos yang menjadi lokasi kejadian yang merekam menggunakan ponsel, juga ada satu lagi siswa di luar tujuh siswa yang sempat diperiksa pertama kali.

"Karena yang bersangkutan itu terbukti ikut menyebarkan konten video tersebut ke grup yang ada di medsos (media sosial)," kata Nanang.

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat memeriksa tujuh siswa dan siswi seusai kasus video mesum tersebut mencuat, termasuk memanggil pihak sekolah dan keluarga. Namun, dalam perkembangan, ada satu siswa di luar mereka bertujuh yang turut serta menyebar video tidak senonoh tersebut ke media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/13462971/soal-video-mesum-tuban-polisi-hanya-berlakukan-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke