Salin Artikel

Tanpa Sepengetahuan Suami, Korban Mutilasi Kirim Uang ke Terdakwa Rp 70 Juta

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019) yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, berdasarkan hasil print out rekening atas nama suami korban, Soib (51), terdapat pengeluaran lebih dari Rp 70 juta antara bulan Juni hingga Juli 2019.

"Ada pengeluaran yang sangat besar, ada uang keluar sekitar Rp 70 juta, bukan ke rekening terdakwa, tapi hasil dari keterangan saksi kemarin ada yang dipinjami ATM untuk transfer, kemudian (uang) diserahkan kepada terdakwa," kata Antonius.

Menurut Antonius, uang tersebut ditransfer beberapa kali oleh korban atas permintaan dari terdakwa. Selama ini, korban memegang rekening tabungan milik suaminya.

Suami korban, Soib, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sebelum peristiwa pembunuhan istrinya terungkap, ia tidak pernah mengetahui transfer tersebut. Keuangan keluarga sepenuhnya diserahkan kepada istri.

"Saya tidak pernah ngecek rekening, soal finansial 1.000 persen percaya sama istri," ujar Soib.

Seperti diketahui, terdakwa yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, memperdaya korban yang merupakan warga Bandung demi menguasai hartanya.

Setelah memutilasi korban, terdakwa juga menjual mobil Daihatsu Terios milik korban. Mobil tersebut ditukar tambah dengan mobil Daihatsu Xenia dan mendapat pengembalian sekitar Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/15/18113491/tanpa-sepengetahuan-suami-korban-mutilasi-kirim-uang-ke-terdakwa-rp-70-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke