Salin Artikel

Terlilit Utang Ratusan Juta, Pria Ini Nekat Habisi "Debt Collector"

Ahek diringkus bersama rekannya, CK alias Maung (42) serta lima tersangka lainnya, W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54) yang berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang-barang milik korban.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menyebutkan, kasus pembunuhan yang bermula dari temuan mayat tanpa identitas di tebing atau jurang di wilayah Sukanagara, Cianjur, Kamis (26/09/2019) itu dilatarbelakangi utang piutang.

“Tersangka punya utang Rp 150 juta pada korban. Setiap menagih, korban yang pekerjaannya sebagai debt collector itu selalu bernada emosi sehingga membuat tersangka kesal dan sakit hati,” kata Juang saat konferensi pers di halaman Polres Cianjur, Senin (14/10/2019) petang.

Kesal diancam rumahnya akan disegel

Kekesalan tersangka, sebut Juang, semakin memuncak ketika korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi sempat mengancam akan menyegel rumah tersangka jika tidak sanggup membayar utang saat itu.

“Pengakuan tersangka, korban juga kerap menantangnya duel. Jika tersangka menang utangnya akan dianggap lunas oleh korban,” ucapnya.

Korban dibunuh di rumah tersangka Ahek dibantu tersangka CK alias Maung dengan cara dipukul di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu.

“Untuk menghilangkan jejak, korban lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibuang di suatu tempat. Setelah berputar-putar di sekitar Cililin, Gunung Halu Bandung hingga sampai ke wilayah Sukanagara, Cianjur, di sana jenazah korban lalu dibuang ke jurang,” ujarnya.

Sementara tersangka Ahek, saat ditanya wartawan mengaku menghabisi nyawa korban karena kesal dan sakit hati dengan cara-cara korban setiap menagih utang.

"Awalnya baik-baik (cara korban menagih), namun makin ke sini semakin kasar, saya jadi kesal dan sakit hati,” katanya.


Utang Rp 40 juta, diminta bayar Rp 150 juta

Ahek menyebutkan, meminjam uang kepada korban sebesar Rp 40 juta untuk modal usaha warung di kantin sekolah. 

“Saya pinjamnya Rp 40 juta, saya juga sudah rutin bayar setiap hari, tapi dia minta jadi Rp 150 juta (bunga pinjaman). Saya tidak punya uang sebesar itu,” ucapnya.

Bingung tak punya uang untuk melunasi utang sebesar itu, Ahek pun awalnya berniat untuk mengguna-gunai korban dengan meminta bantuan rekannya, CK alias Maung agar mencarikan dukun santet.

“Niatnya saya mau pakai magic. Tapi, waktu itu dia datang ke rumah marah-marah, lalu sempat ribut, jadi saya spontan saja waktu itu (membunuh korban),” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahek bersama tersangka CK alias Maung dijerat Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Mayat korban ditemukan tinggal kerangka

Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Mayat tanpa identitas yang nyaris tinggal kerangka itu diduga sudah berada di lokasi selama sepekan lebih.

Pihak kepolisian menyebutkan, mayat tersebut diduga korban pembunuhan karena dari hasil visum bagian luar ditemukan adanya bekas tindakan kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/15/05325531/terlilit-utang-ratusan-juta-pria-ini-nekat-habisi-debt-collector

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke