Salin Artikel

Adiknya Disinggung di Medsos, 7 Pemuda Aniaya Juru Parkir di Makassar hingga Tewas

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang juru parkir yang bernama Haswan (24) meninggal dunia usai dianiaya oleh 7 pemuda ketika berada di depan rumah toko (ruko) Permata Sari di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu (14/10/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, ketujuh pemuda bernama Dewa (19), Arnold alias Anno (20), Tezar (20), Muhammad Faisal alias Tison (21), Putra Anugrah (19), Zulkifli (17), dan Rusman alias Fatar (19). 

Wahyu mengatakan, para pelaku menyerang Haswan lantaran adik salah satu tersangka yang bernama Dewa, disinggung oleh kerabat korban dalam status di akun media sosial Facebook kerabat korban tersebut. 

"Persoalannya ketersinggungan di media sosial saja yang ternyata adik dari pelaku (Dewa) ini. Ini yang melatarbelakangi pembunuhan tadi malam," kata Wahyu saat konferensi pers di aula Polrestabes Makassar, Senin (14/10/2019) siang. 

Wahyu mengatakan ketika Dewa mengetahui bahwa sang adik disudutkan dengan postingan rekan korban, ia lalu mengajak enam rekannya dan menyuruhnya membawa senjata tajam mulai dari badik, ketapel, hingga busur dan anak panah untuk menyerang korban dan rekan-rekannya. 

Saat Haswan dan tiga rekannya duduk di depan ruko Permata Sari, Dewa dan enam orang kelompoknya menyerang korban secara membabi buta hingga salah satu rekannya Arnold menancapkan busur panah ke dada Haswan.

"Ini awalnya ada beberapa kelompok berjumlah 4 orang yang sedang duduk-duduk didatangi oleh ketujuh pelaku dan di situlah dilakukan penyerangan oleh beberapa pelaku," Wahyu menambahkan.

Kejadian penganiyaan ini menghebohkan warga setempat. Haswan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebelum mengembuskan napas terakhirnya. 

Sementara polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap 7 pelaku di rumahnya masing-masing di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Mamajang, Senin(14/10/2019) dini hari.

Dari penangkapan, tersebut polisi menyita 2 buah badik, sangkur, dua buah busur serta 14 anak panah.

Wahyu mengatakan ketujuh tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 170 ayat 2 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ancaman hukumannya seumur hidup karena memang dipersiapkan dari rumah membawa busur seluruhnya dipersiapkan," tandas Wahyu. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/14/15380331/adiknya-disinggung-di-medsos-7-pemuda-aniaya-juru-parkir-di-makassar-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke