Salin Artikel

Polisi Periksa Tersangka Kasus Penyunatan Gaji 175 Veteran di Tabanan

Polres Tabanan memeriksa I Putu Tika Ariutama pada Senin (14/10/2019).

Ariutama sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2019.

"Tersangka diperiksa pukul 10.00 Wita, di Polres Tabanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta ketika dihubungi, Senin.

Budiarta menjelaskan, Ariutama merupakan pekerja di Kantor Pos Cabang Kerambitan, Tabanan.

Ia bertugas sebagai staf atau petugas antar.

Ariutama ditetapkan tersangka dalam perkara pemotongan kenaikan gaji veteran, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dari September 2018 hingga Januari 2019.

Jumlah veteran yang disunat gajinya sekitar 175 orang, termasuk yang sudah meninggal.

Selain itu, Ariutama diduga juga telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia.

Para veteran yang sudah meninggal dunia tidak dilaporkan ke Kantor Pos pemeriksa Tabanan maupun ke PT Taspen Persero sejak Mei 2015 hingga April 2019.

Dari hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali, total kerugiannya sebesar Rp 796 juta.

Atas perbuatannya, Ariutama disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/14/14590991/polisi-periksa-tersangka-kasus-penyunatan-gaji-175-veteran-di-tabanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke