“Tiga napi melarikan diri dengan cara kekerasan. Satu petugas lapas dikeroyok kemudian mereka mearikan diri,” kata Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dalam konferensi pers, Senin (14/10/2019).
Dari tiga warga binaan yang kabur, dua di antaranya bernama Liham alias Tekwan dan T Rustam terjerat kasus narkoba.
Sementara seorang napi bernama Hardiansyah terjerat kasus pencabulan anak.
“Ilham sisa hukuman yang sedang dijalani 8 tahun, Rustam 7 tahun, dan Hardiyansyah 4 tahun lebih,” ujar Lilik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas,com, pelarian tiga napi ini bermula saat seorang napi memanggil Akbar, petugas yang sedang berjaga di pintu utama lapas.
Salah satu napi berpura-pura meminta Akbar melihat surat izin keluar untuk menemui saudara yang sudah ditandatangani kalapas.
Namun, saat petugas memeriksa surat, tiga napi langsung memukuli Akbar hingga terjatuh.
Mereka kemudian kabur dengan menggunakan mobil yang sudah menunggu di depan lapas.
https://regional.kompas.com/read/2019/10/14/14131471/keroyok-sipir-3-napi-lapas-sabang-aceh-kabur