Salin Artikel

Lokalisasi Sunan Kuning Tutup, Jaminan Praktik Prostitusi Punah?

Pemkot Semarang bertekad menutup lokalisasi yang terletak di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, ini lantaran ditarget oleh Kementerian Sosial tak ada lokalisasi lagi di Indonesia pada 2019.

Persoalan lokalisasi memang tak bisa dipandang dari satu sudut pandang saja.

Terlebih lagi penutupan lokalisasi akan melahirkan dampak pada berbagai hal, dari dampak ekonomi, psikis, sosial, politik, hingga pajak atau retribusi tempat hiburan malam.

Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan prostitusi adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Selain itu, prostitusi juga sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dianggap bagian dari perdagangan orang serta bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi," ujar Ayu kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).

Sejatinya tidak pernah ada perempuan yang sukarela bekerja di industri prostitusi, sistem yang tidak adil dimanfaatkan oleh para pelaku perdagangan dan eksploitasi manusia untuk menjatuhkan mereka ke dalam jurang yang penuh eksploitasi dan kekerasan tersebut.

Menurut data LBH Apik Semarang, prostitusi mengakibatkan multiple traumatic bagi perempuan yang dilacurkan.

Di antaranya 71 persen kekerasan fisik, 63 persen pemerkosaan, 89 persen perempuan yang dilacurkan tidak menyukai prostitusi tapi tidak berdaya untuk keluar, 75 persen tidak memiliki rumah dan 68 persen terkena Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Selama ini prostitusi dipandang dengan cara pandang patriarki di mana perempuan yang dilacurkan selalu menjadi obyek dan tudingan sumber permasalahan dalam praktik prostitusi.

"Perempuan yang dilacurkan dihukum secara moral sebagai pihak pendosa, bahkan dihukum oleh negara sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan laki-laki dianggap wajar melakukan pembelian jasa prostitusi," kata Ayu.

Membongkar lokalisasi, menyelesaikan masalah prostitusi? 

Maka dari itu, lanjut Ayu, menutup atau membongkar lokalisasi sebenarnya bukan jaminan praktik prostitusi yang ada di dalamnya otomatis ikut tutup.

"Praktik prostitusi tidak akan punah ketika satu salurannya hanya disumbat. Apalagi jika masalah di hulu tidak dijadikan perhatian," ujar Ayu.

Menurutnya, Indonesia bisa berkaca dari negara-negara Skandinavia yang berhasil mengatasi prostitusi secara efektif, salah satunya Swedia, yakni melalui Undang-Undang Prostitusi Swedia (Sex Purchase Act/Sexkopslagen) yang diperkenalkan sejak 1 Januari 1999.

"Di Swedia mulai menutup lokalisasi dengan mengkriminalisasi atau memberikan sanksi hukuman yang berat kepada para pembeli atau konsumen jasa prostitusi sebagai upaya memutus mata rantai prostitusi melalui berbagai program pemulihan dan pemberdayaan," kata Ayu.

Maka dari itu, para laki-laki konsumen jasa prostitusi akan memiliki kesadaran bahwa dengan membeli jasa perempuan yang dilacurkan berarti mereka akan dikenai sanksi hukum dan sosial yang dapat menghancurkan atau mengancam reputasi dan status sosial mereka sendiri, atau membuat keputusan lain, yaitu tidak membeli jasa prostitusi.

Pentingnya edukasi

"Belajar dari hal tersebut, penutupan lokalisasi tidak mungkin dilakukan secara instan dengan hanya memberi pesangon kepada para perempuan yang dilacurkan dan mengabaikan berbagai persoalan kompleks di balik industri prostitusi," kata Ayu.

Misalnya dengan melakukan berbagai upaya diantaranya edukasi seksualitas, langkah-langkah hukum untuk memberikan sanksi tegas bagi pembeli jasa, pemberdayaan serta pemulihan psikologis dan ekonomi.

Perlu diketahui, Pemkot Semarang memastikan penutupan lokalisasi Sunan Kuning atau Resosialisasi Argorejo akan dilakukan mulai 18-21 Oktober 2019.

Sementara itu sebanyak 448 wanita pekerja seks (WPS) di lokalisasi Sunan Kuning kini statusnya masih menunggu proses pemberian tali asih dari Pemkot Semarang sejak 10-15 Oktober 2019.

Setelah para WPS menerima uang tali asih, kemudian mereka akan dipulangkan dengan menggunakan fasilitas transportasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Semarang hingga 21 Oktober 2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/15504941/lokalisasi-sunan-kuning-tutup-jaminan-praktik-prostitusi-punah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke