Salin Artikel

Bupati Penajam Paser Utara Keluarkan Aturan Jual Beli Tanah di Ibu Kota Baru

Perbup diteken pada (2/9/2019) memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah. Intinya, setiap transaksi jual beli harus seizin bupati.

"Sejak keluar Perbup semua transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapatkan persetujuan atau tidak dari bupati. Jadi tidak seenaknya menjual," ungkap Abdul Gafur saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Hal itu dilakukan karena ibu kota negara sudah pindahkan ke kabupaten PPU. Selain menekan konflik atau saling klaim atas tanah, juga untuk meredam lonjakan harga.

Abdul Gafur mengatakan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan kepala desa, lurah, camat.

"Mereka melakukan monitoring perkembangan wilayah dalam hal kepemilikan, penguasaan tanah terutama dalam setiap transaksi," ujarnya.

Para kepala desa, lurah dan camat diminta menyosialisasikan kepada masyarakat terkait proses pembelian tanah di wilayah PPU.

Abdul Gafur juga meminta masyarakat berhati-hati atas klaim kepemilikan tanah yang berada di pada areal yang berstatus kawasan budidaya kehutanan, atau atas konsesi pihak lain seperti konsesi kehutanan, perkebunan, pertambangan, lahan konservasi, hutan lindung dan lainnya.

Penajam Paser Utara, Ibu Kota baru

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.

"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," ujar Presiden.

Saat mengumumkan ibu kota baru, Jokowi terlihat didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat pemerintahan, di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/22352751/bupati-penajam-paser-utara-keluarkan-aturan-jual-beli-tanah-di-ibu-kota-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke