Salin Artikel

Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi, ForBALI Minta Perpres Tetap Direvisi

Namun, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) menilai, keputusan tersebut belum cukup, karena masih ada bayang-bayang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar.

Perpres yang dikeluarkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatur kawasan Teluk Benoa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

"Bayang-Bayang Perpres Nomor 51 Tahun 2014 masih cukup kuat," kata Wayan Gendo Suardana, Koordinator ForBALI saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Gendo berpandangan, masih dibutuhkan instrumen hukum yang khusus dan sederajat seperti Perpres.

Dengan demikian, Perpres baru itu bisa menggugurkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Menurut Gendo, masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2019, melalui Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019.

Kepmen tersebut ditadatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

ForBALI mengapresiasi kebijakan Kementerian KKP tersebut.

Meskipun, untuk mencapai hal itu dibutuhkan perjuangan rakyat selama bertahun-tahun.

"Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/13143451/teluk-benoa-jadi-kawasan-konservasi-forbali-minta-perpres-tetap-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke