Salin Artikel

Sidang Kasus Pelecehan Siswi SMK, Kepala Sekolah Dituntut 14 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Malili, Kamis (10/10/2019).

Diketahui AK merupakan kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan,

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ari Prabawa Hakim Ketua, Reno Hanggara dan Andi Muh Ishak.  

Ramaditya mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada enam hal, yaitu perbuatan terdakwa telah merusak masa depan siswinya.

"Perbuatan yang terdakwa lakukan bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seseorang pendidik yang profesional dan terhormat. Terdakwa sangat tidak berprikemanusian terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi," kata Ramaditya, saat  dikonfirmasi pasca persidangan, Kamis (10/10/2019) sore.

Lanjut Ramaditya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada perdamaian dalam perkara ini.

Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Hasil pemeriksaan pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus," ucap dia.

Agenda sidang berikutnya akan memasuki pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswa di salah satu SMK di Luwu Timur, Kamis (14/2/2019) berunjuk rasa di depan sekolahnya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa rekan mereka. 

Dalam orasinya, para siswa menuduh kepala sekolah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. 


Siswa SMK yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual kepsek adalah SD (16).

Menurut dia, pada Kamis pagi dia terlambar masuk ke sekolah.

Kepsek A menyuruh SD ke ruangannya untuk mendapat sanksi.

Namun, menurut SD, dalam ruangan tersebut justru Kepsek AK memegang alat vitalnya sebanyak dua kali.  

”Kalau saya dihukum saya terima, tapi ini dia justru memegang kemaluan saya. Saya tidak terima, ini,” ucap SD yang masih duduk di kelas X jurusan pengelasan ini.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/10204641/sidang-kasus-pelecehan-siswi-smk-kepala-sekolah-dituntut-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke