Salin Artikel

Terdakwa Pembunuh dan Pembakar Pria Berkaos "Polisi" Dituntut Hukuman Mati

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan seorang pria yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi terbakar di ladang kayu putih di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Minggu (12/5/2019) silam, dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Priyono (38), warga Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto, serta Dantok Narianto (36), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto.

Adapun korbannya, yakni Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa membakar mayat korban setelah menghabisi nyawanya.

Korban ditemukan warga dalam kondisi terbakar di ladang kayu putih di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/10/2019).

Dalam penjelasannya saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai kedua terdakwa bersalah.

Perbuatan keduanya juga memenuhi unsur sebagai perbuatan disengaja serta direncanakan.

JPU menyebut, selain melakukan pembunuhan berencana, Priyono dan Dantok juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar tubuh korban.

"Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa satu Priyono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok alias Gundul dengan pidana hukuman mati," demikian kutipan berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Mojokerto, Agus Hariono.

Atas tuntutan hukuman mati, Priyono dan Dantok mengajukan nota pembelaan.

Pembacaan nota pembelaan diberikan Majelis Hakim dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Oktober mendatang.

"Saya puas dengan tuntutan ini. Semoga hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan hari ini," ujar Laili Fitria, istri korban usai mengikuti persidangan di PN Mojokerto.

Didemo massa PSHT

Sementara itu, ratusan orang beratribut Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari sejumlah daerah di Jawa Timur, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/10/2019).

Massa dari PSHT mulai berkumpul di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto pada pukul 10.00 WIB.

Di depan kantor PN Mojokerto menyampaikan tuntutan agar dua terdakwa pembunuhan Eko Yuswanto dihukum mati.

Menurut Betacabe, anggota Infokom PSHT Cabang Nganjuk, Eko Yuswanto, pria yang jadi korban pembunuhan dan mayatnya dibakar merupakan warga PSHT Cabang Mojokerto.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/10/17091931/terdakwa-pembunuh-dan-pembakar-pria-berkaos-polisi-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke