Salin Artikel

Polda Papua Amankan Tersangka Pembuat Video Ujaran Kebencian

Dalam unggahannya, tersangka berinisial AD (52 tahun), memprovokasi masyarakat untuk berjihad karena pada kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, ada tempat ibadah yang dibakar massa.

"Pada 6 Oktober 2019, jam 08.30 WIT Direskrimsus Polda Papua telah melakukan penangkapan terhadap AD," ujar Kasubid Lima Direskrimsus Polda Papua Kompol Nur Cahyo, di Jayapura, Kamis (10/10/2019).

Video tersebut diunggah melalui facebook dengan nama akun Legiun Tandabe dan kemudian menyebar ke media sosial lainnya.

Bahkan Cahyo menyebut, di facebook dan instagram, video tersebut sudah dilihat hingga ratusan ribu kali.

Keberadaan AD di Jayapura, terangnya, awalnya karena ia adalah Ketua Yayasan Legiun Tandabe yang fokus pada aksi kemanusiaan.

"Tersangka punya yayasan tanggap darurat bencana, dia juga mengaku sebagai security dan wartawan lepas," kata Cahyo.

Sementara Kabid Humas Polda Papua Kombes AM. Kamal menyebut AD sudah 2 bulan berada di Jayapura dan ia diamankan di tempat tinggalnya di Jl. Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura.

Ia menegaskan bila apa yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar.

"Kerusuhan di Wamena tidak terkait dengan isu Sara, tidak ada Masjid yang dibakar," cetusnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/10/12161641/polda-papua-amankan-tersangka-pembuat-video-ujaran-kebencian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke