Salin Artikel

Fakta Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak, Cinta Segitiga hingga Sewa Pembunuh Bayaran

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Marince Ndun (48), seorang ibu rumah tangga di Dusun Faisue, Kabupaten Rote Ndao, yang ditemukan tewas ditembak orang tak dikenal, Selasa (20/8/2019) lalu.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni Efrain Lau alias Efa (55), Belandina Henukh alias Dina (53) dan Marten Luter Adu alias Luther (55).

Motif para pelaku melakukan pembunuhan itu karena adanya cinta segitiga antara para pelaku dan korban.

Selain itu, yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan ialah Efrain Lau. Ia dibayar Belandia dan Marten untuk mengeksekusi Marince Ndun.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, mengatakan, motif pembunuhan itu karena adanya cinta segitiga antara para pelaku dan korban.

Pelaku Marten Luter Adu adalah suami sah dari korban Marince Ndun, namun keduanya saat ini pisah ranjang.

Marten selama ini, secara diam-diam berhubungan gelap dengan pelaku Belandina Henukh, yang merupakan mantan pacar Marten.

"Motifnya pembunuhan ini, karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban,"ungkap Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Hari mengatakan, yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan itu ialah Efrain Lau.

"Pelaku Efrain dibayar Rp 18 juta oleh Belandina dan Marten untuk mengeksekusi Marince Ndun," ungkapnya, Rabu (9/10/2019).

Saat menawarkan untuk membunuh Marince, lanjut Bambang, tersangka Efrain sempat meminta bayaran Rp 25 juta.

Namun, Belandina meminta agar tarif itu bisa dikurangi sehingga Efrain pun meminta tarif Rp 20 juta.

"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar dia.

3. Gunakan senjata api rakitan

Setelah terjadi kesepakatan harga, sambung Hari, pelaku Efrain Lau pun mengeksekusi korban dengan senjata api rakitan.

Aksi pembunuhan itu, akhirnya berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," katanya.

Efrain dan Dina kata Bambang, ditangkap pada 2 Oktober 2019. Sedangkan Luther ditangkap ada 5 Oktober 2019.

"Saat ini mereka sudah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Rote Ndao," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo mengatakan, Marince tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan.

Kasus itu bermula ketika tetangga korban, Antonia Balla (33), mendengar bunyi ledakan dari rumah korban, disusul suara teriakan.

Antonia kemudian membangunkan suaminya untuk mengecek ke rumah korban.

Tak berselang lama, seorang cucu korban yang berusia empat tahun mendatangi rumah Antonia dan mengatakan bahwa neneknya telah meninggal. Bersama tetangga, Antonia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Diduga korban ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata api rakitan (senapan tumbuk)," ungkapnya kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (21/8/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Sigiranus Marutho Bere)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/10/05130051/fakta-ibu-rumah-tangga-tewas-ditembak-cinta-segitiga-hingga-sewa-pembunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke