Salin Artikel

17 Mahasiswa Jadi Tersangka, Unila Tunggu Proses Hukum hingga Pengadilan

Aga tewas saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala.

Dekan FISIP Unila Syarif Makhya mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut untuk bisa menentukan status kemahasiswaan 17 tersangka itu.

"Karena belum ada keputusan inkrah dan menunggu proses ini berjalan, terkait hak mereka sebagai mahasiswa," kata Syarif, Rabu (9/10/2019).

Syarif mengatakan, pihak kampus akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses hukum dilakukan.

Di sisi lain, menurut Syarif, mencuatnya kasus ini membuat Dekan FISIP Unila perlu mengkaji kembali keberadaan UKM pecinta alam di fakultas tersebut.

"Sudah dibekukan dalam batas waktu yang tidak ditentukan, tidak ada lagi yang berkegiatan di pencinta alam FISIP," kata Syarif.

Seperti diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti Diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).

Dalam Diksar yang digelar di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran itu, Aga diketahui sempat pingsan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selain menyebabkan satu orang tewas, Diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk rumah sakit dan kini dirawat intensif.

Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Kasus ini juga membuat pihak Dekan FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/15490931/17-mahasiswa-jadi-tersangka-unila-tunggu-proses-hukum-hingga-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke