Salin Artikel

Polisi Tetapkan AL sebagai Tersangka Penculikan Anak di Tasikmalaya

Tersangka AL diketahui menculik seorang anak berumur lima tahun berinisial Y di dekat tempat tinggal korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya terus memeriksa tersangka dan mendalami keterangan para saksi.

"Motif masih didalami. Tapi pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terus kita periksa," kata Dadang, Rabu (9/10/2019).

Sampai sekarang telah diperiksa tiga saksi dalam kasus tersebut. Terkit motif, pihaknya masih terus mendalami dan menggali keterangan dari tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap warga ketika didapati membawa korban pada Selasa (8/10/2019) kemarin.

Tersangka tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk ke kepolisian.

Bocah perempuan berumur lima tahun berinisal Y asal Gang Layungsari, RT 04 RW 01, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menjadi korban penculikan tersangka saat korban akan berangkat ke sekolah.

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota.  

Tersangka akan dikenai Pasal 83 juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/13441511/polisi-tetapkan-al-sebagai-tersangka-penculikan-anak-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke