Salin Artikel

Ancam Tak Biayai Sekolah, Kakak Hamili Adik Kandung

SAMARINDA, KOMPAS.com - Romi (23) dan B (19), adalah kakak dan adik kandung. Keduanya berhubungan badan hingga sang adik, B, hamil.

Kini, usia kandungan B menginjak lima bulan.

Kasus ini terjadi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hasil penyelidikan polisi, korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu. Saat pulang, ia sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.

Curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan.

"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Awalnya, B dipaksa Romi melakukan hubungan intim. Jika permintaan ditolak, Romi tak membiayai sekolah B. 

Berawal dari paksaan, lama kelamaan keduanya saling suka layaknya suami istri. Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak 2018. Mereka melakukannya terakhir kali pada September 2019. 

Kasus ini ketahuan setelah B hamil. B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.

Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk. B masih beralasan sakit.

Tak percaya, Ibu RT membawa Bunga ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandung.

Ibu RT membawa Bunga ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara. Romi adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu. Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Kini Polres Kutim telah menahan Romi. Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/08/14454931/ancam-tak-biayai-sekolah-kakak-hamili-adik-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke