Salin Artikel

Sidang Tersangka Rusuh Kota Jayapura Dipindah ke Kaltim, Ini Sebabnya

Wakapolda Papua Brigjend Polisi Yakobus Marjuki mengatakan, alasan pemindahan para tersangka demi situasi keamanan di Papua tetap kondusif.

"Ini demi situasi kamtibmas di Papua," kata Yakobus di Timika, Senin (7/10/2019).

Saat ini situasi kamtibmas secara umum di Papua sudah kondusif. Wamena yang sebelumnya dilanda kerusuhan bahkan aktivitas perekonomian dan persekolahan sudah mulai berjalan.

"Secara umum situasi keamanan di Papua kondusif," ujarnya.

Polda Papua telah memindahkan tujuh tersangka kerusuhan Kota Jayapura, ke Kalimantan Timur.

Saat ini, proses hukum mereka dilanjutkan di Mapolda Kalimantan Timur.

Para tersangka yang dipindahkan yakni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Agus Kossay, Ketua KNPB wilayah Mimika, Steven Itlay. 

Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobai, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Buchtar Tabuni, ditangkap oleh Polda Papua pada 9 September di Waena, Kota Jayapura.

Sedangkan Agus Kossay, ditangkap di Kabupaten Jayapura pada 17 September.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/07/21402311/sidang-tersangka-rusuh-kota-jayapura-dipindah-ke-kaltim-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke