Salin Artikel

Tanggapan ITDC Terkait Aksi Pemagaran di Area Sirkuit MotoGP di Lombok

Pihak ITDC sebagai pengelola menilai, masyarakat telah melakukan penghentian sepihak.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary ITDC Miranti N Rendranti menyampaikan beberapa poin mengenai tindakan warga tersebut.

Pertama, menurut ITDC, pengerjaan tersebut sudah melalui tahap sosialisasi dengan masyarakat.

"Padahal sudah dibuka ruang komunikasi di kantor desa, kecamatan dan Satgas Penyelesaian Tanah di Pemkab Loteng," ujar Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

ITDC berharap pola ini tidak berlanjut, karena berpotensi menyebabkan penundaan bahkan keterlambatan penyelesaian pembangunan sirkuit.

Kemudian, ITDC memastikan bahwa dalam setiap kegiatan yang dilakukan selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan proses persiapan konstruksi sirkuit yang tengah berlangsung saat ini dilaksanakan pada lahan yang sudah masuk dalam HPL ITDC dan berstatus clean and clear. Kami tidak akan membangun di lahan yang belum memiliki status hukum yang tetap," kata Miranti.

Selain itu, untuk warga yang memiliki hak atas tanah di dalam kawasan, ITDC akan memberikan ganti rugi sesuai nilai appraisal, sepanjang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum.

Selanjutnya, apabila terdapat klaim dari warga mengenai tumpang tindih kepemilikan tanah dengan HPL ITDC, maka penyelesaian atas klaim tersebut harus melalui jalur gugatan di pengadilan.

Miranti mengatakan, ITDC mengharapkan dukungan dari semua pihak, agar proyek nasional kebanggaan warga NTB yang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat, bisa berjalan lancar dan dapat segera terwujud.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memagar sebagian lahan di areal sirkuit MotoGP.

Warga menganggap lahan tersebut merupakan milik warga yang belum dibayar oleh ITDC.

Rahmat Paye yang merupakan Kepala Dusun Ebunut merangkap Kepala Dusun Ujung Lauk menyampaikan, pemagaran itu dilakukan, karena masyarakat menganggap tanah tersebut milik mereka yang digunakan sebagai akses jalan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/04/15390691/tanggapan-itdc-terkait-aksi-pemagaran-di-area-sirkuit-motogp-di-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke