Salin Artikel

Tiga Jenis Senpi Digunakan Oknum Polisi Saat Bubarkan Aksi Mahasiswa di Kendari

Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan bahwa jenis senpi yang digunakan keenam oknum polisi itu adalah S&W, HS dan MAG. HS merupakan pistol Senpi organik milik yang biasa digunakan anggota Polri dengan kaliber 9 mm.

Sementara pistol jenis Revolver S&W kaliber 22,8 mm. Dan pistol  MAG merupakan senjata api genggam buatan Pindad.

Keenam oknum polisi itu berinisial DK, GM MA, H, MI dan E. Dan saat ini mereka menjadi fokus terperiksa di Divisi Propam Mabes Polri, pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra.

"Enam anggota itu dari Polda Sultra dan Polres Kendari. Satu perwira dan lima bintara," ungkap Hendro kepada sejumlah awak media di Mapolda Sultra, Kamis (03/10/2019).

Divisi Propam Mabes Polri itu, lanjut Hendro, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat pengamanan unjuk rasa (unras) ribuan mahasiswa pada Kamis (26/9/2019) yang berakhir rusuh.

Kesalahan SOP enam oknum polisi itu karena membawa senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.

Sementara sesuai aturan dan instruksi Kapolri, bahwa dalam aksi unjuk rasa semua Polisi tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.

Jika hasil pemeriksaan keenam anggota terbukti melanggar SOP, maka pihaknya akan melakukan sidang etik.

“Terkait penyidikan lainnya itu melibatkan tim lain. Kalau kami khusus di bagian pelanggaran etik disiplin saja,” ujarnya. Dia menambahkan, penanganan kasus penembakan terhadap seorang peserta unjuk rasa di Kendaei telah dibentuk tim investigasi yang melibatkan banyak pihak yakni Irwasum Mabes Polri, Bareskrim, Banintelkam dan Propam Mabes Polri.

"Khusus untuk pidananya, ditangani Bareskrim Polri. Namun saya tetap memantau, mereka yang akan menyampaikan perkembangan kasusnya," tukas Hendro. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/13511491/tiga-jenis-senpi-digunakan-oknum-polisi-saat-bubarkan-aksi-mahasiswa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke