Salin Artikel

Duduk Perkara Mahasiswa Meninggal Saat Diksar Mapala, Dipukuli Senior hingga Panitia Sebut Kegiatan Sesuai Standar

Dua hari sebelum meninggal, Aga  sempat pingsan saaat ikut diksar yang dilaksanakan selama empat hari.

Oleh panitia, Aga disiram air agar sadar. Lalu mereka naik ke lokasi diksar dengan motor dan bermalam di Desa Cikoak, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Aga kembali pingsan. Ia kemudian dibawa ke RS Bumi Waras oleh panitia diksar.

Sekitar pukul 14.00 WIB, panitia menghubungi keluarga dan mengabarkan Aga meninggal.

Jenazah diantar ke rumah duka sekitar pukul 18.30 WIB.

Pihak keluarga mengatakan, Aga sempat izin mengikuti demo selama dua hari di gedung DPRD Provinsi Lampung.

Setelah demo, Aga kemudian berencana mengikuti kegiatan diksar mapala. Namun keluarga tidak memberikan surat izin.

Diksar mapala tersebut diikuti 13 mahasiswa, 12 peserta adalah angkatan 2019 dan 1 orang peserta angkatan 2018,

Aldi dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung, sedangkan Frans dirawat di RS Bintang Amin, Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS mengatakan, keduanya mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Dugaannya hampir sama dengan yang dialami almarhum. Rencananya Kasatreskrim akan investigasi lebih lanjut lagi untuk mengumpulkan barang bukti,” katanya saat dihubungi, Senin (30/9/2019) malam.

Ia mengatakan, kepolisian tidak menerima surat pemberitahuan terkait diksar mapala.

Kasus tersebut diketahui setelah ada laporan dari keluarga Aga yang tewas saat diksar.

“Kami fokus ke penyebab kematian almarhum. Jika ada tindak kekerasan berarti ada unsur pidana. Bahkan jika ada unsur kelalaian, panitia bisa kena, apalagi ini ada korban,” katanya.

 

Saat disambangi, Nita keget melihat tubuh adeknya lecet dan bagian pipi lebam hingga sulit bicara.

Kepada kakaknya, Aaldi bercerita ia mendapatkan perlakuan kasar saat ikut diksar.

Hal senada juga diceritakan Jumiati (43), ibu Frans.

Frans sempat pingsan saat dibawa ke RS Bintang Amin sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepadanya, Frans menceritakan selama diksar berlangsung, dia mendapat perlakuan kasar dari senior UKM Cakrawala.

“Katanya, dia (Frans) dipukul, disabet. Selama lima hari juga hanya makan nasi putih. Jadi, perutnya sakit,” kata Jumiati.

Alumnus UKM Cakrawala, Perdiansyah mewakili panitia pelaksana mengatakan pelaksanaan diksar sudah dilakukan sesuai SOP, termasuk saat melakukan penanganan medis.

Ia menjelaskan, Aga sempat pingsan dua kali pada Kamis (26/9/2019) dan Minggu (29/9/2019).

Perdiansyah menyebut Aga kelelahan.

“Saat jatuh yang pertama sudah ada upaya penanganan medis dari panitia. Kemudian, saat persiapan pelantikan pada Minggu pagi, korban jatuh lagi dan oleh panitia dievakuasi ke pemukiman warga. Setelah itu dibawa ke rumah sakit,” kata Perdianysah, Senin (30/9/2019).

Sementara itu, pengurus UKM Cakrawala, Shyntia Claudia mengatakan, pelaksanaan diksar tersebut sudah sesuai standar yang telah ditentukan sebelumnya.

Diksar tersebut mencakup pelatihan mental dan fisik.

“Kegiatan fisik seperti push up. Kegiatan ini sudah sesuai standar diksar pecinta alam lainnya, tujuannya agar bisa menghadapi dan beradaptasi terhadap kondisi alam,” katanya.

“Kita kan inginnya otopsi. Tapi pihak keluarga menolak untuk diotopsi,” katanya.

Aga adalah anak pasangan Denny Muhtadin (53) dan Rosdiana (52).

Menurut Popon dari hasil identifikasi sementara, diketahui ada luka lebam di tubuh jenazah.

Ada dua jenis lebam, yaitu lebam mayat dan lebam yang diduga hasil kekerasan.

“Itu masih dugaan, kami masih menunggu hasil visum. Kami akan mendalami kasus ini,” katanya.

Sementara itu, orangtua almarhum Aga mengaku sudah mengikhlaskan kematian anaknya itu.

Denny, ayah Aga mengatakan menolak jasad anaknya diotopsi. Namun pihak keluarga tetap menuntut agar kasus ini diusut tuntas.

Terancam dibekukan

Wakil Dekan III FISIP Unila, Dadang Karya Bakti memastikan pihak dekanat akan menyelidiki kasus meninggalnya Aga saat mengikuti pendidikan diksar UKM pecinta alam Cakrawala.

Pihaknya akan meminta keterangan dari para peserta dan panitia.

Terkait izin kegiatan, Dadang mengatakan, panitia sudah mengajukan izin meski secara lisan. Untuk izin tertulis, pihaknya masih memeriksa berkas.

“UKM Cakrawala sudah 23 kali melaksanakan diksar dan selama ini sudah berjalan sesuai SOP,” kata Dadang, Selasa (1/10/2019).

Jika memang terbukti ada kelalaian dari panitia, menurut Dadang, Fakultas akan memberikan sanksi dan sanksi terberat adalah membekukan UKM tersebut.

SUMBER: KOMPAS.com (Tri Purna Jaya)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/02/07070041/duduk-perkara-mahasiswa-meninggal-saat-diksar-mapala-dipukuli-senior-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke