Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Banyumas Didakwa 3 Pasal Sekaligus

BANYUMAS, KOMPAS.com - Pelaku mutilasi dan pembakaran tubuh terhadap Komsatun Wachidah (51), Deni Priyanto (37), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Senin (1/10/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dengan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit terdakwa hanya tertunduk di kursi pesakitan.

JPU Kejari Banyumas Antonius mengatakan Deni didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

"Terdakwa didakwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, kemudian Pasal 181 menghilangkan barang bukti dengan cara membakar mayat korban dan Pasal 362 niat untuk menguasai harta korban," jelas Antonius.

Kuasa hukum terdakwa Waslam Makhsid mengatakan, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Dakwaan yang disampaikan JPU telah sesuai dengan keterangan yang disampaikan terdakwa.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus mengatakan, sidang ditunda Selasa (8/10/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU selasa 8 Oktober 2019. Sidang ditunda," kata Mahrus menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Deni, warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 Juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/12530331/jalani-sidang-perdana-pelaku-mutilasi-di-banyumas-didakwa-3-pasal-sekaligus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke