Sebab, pria ini diduga menjual sabu-sabu di sekitar rumahnya di Desa Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, dalam keterangannya menyebutkan, dari rumah pelaku petugas menyita sabu-sabu seberat 76,21 gram dalam satu bungkus plastik dan satu unit ponsel.
Awalnya, kata Kapolsek, masyarakat melaporkan kerap terjadi transaksi sabu-sabu di rumah tersangka. Sehingga, polisi mengintai pelaku.
“Kami gerebek rumahnya. Lalu kami temukan barang bukti, ternyata benar informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka berbisnis sabu-sabu,” sebut dia.
Setelah diintrogasi, sambung Kapolsek, diketahui sabu-sabu itu berasal dari pria brinisial I senilai Rp 35 juta.
“Untuk tersangka I, kami terus kembangkan dan berupaya menangkapnya. Kami apresiasi informasi dari masyarakat, sehingga polisi mudah menangkap pelaku,” pungkas dia.
https://regional.kompas.com/read/2019/09/30/12544601/jual-sabu-oknum-perawat-rsud-langsa-ditangkap