Salin Artikel

Polisi Diminta Tangkap Provokator Demo Anarkistis di DPRD Sumbar

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Barat meminta polisi menangkap dalang kerusuhan saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019) lalu.

Polisi diminta bukan hanya menangkap mahasiswa yang melakukan perusakan dan penjarahan, tapi juga aktor yang membuat unjuk rasa itu berakhir ricuh.

"Kami mengutuk aksi demo mahasiswa yang berujung dengan perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Sumbar. Kami minta polisi menangkap aktor perusuhnya," kata anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman, kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Albert menyebutkan, tindakan demonstran yang merusak dan menjarah bahkan menurunkan foto Presiden Jokowi tidak bisa ditolerir lagi.

Hal itu sudah termasuk tindakan kriminal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Albert menyebutkan, awalnya, demo tersebut berlangsung aman dan lancar hingga pukul 15.30 WIB.

Semua tuntutan mahasiswa dipenuhi DPRD Sumbar mulai dari menandatangani surat tuntutan hingga mengirimkannya ke Presiden dan DPR RI.

"Namun, setelah itu, polisi tidak mampu mengendalikan massa. Polisi kecolongan. Kepercayaan polisi kepada mahasiswa hilang karena demo berlangsung ricuh," kata anggota dewan dari PDI-P tersebut.

Kericuhan yang berujung perusakan dan penjarahan itu, menurut Albert tentunya ada yang memprovokasi sehingga massa beringas.

"Ini yang harus ditangkap. Aktor yang memprovokasi sehingga mahasiswa beringas," kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari PKS, Irsyad Syafar juga mengutuk keras tindakan mahasiswa itu.

Bahkan, secara kelembagaan, DPRD Sumbar telah membuat laporan polisi terkait kerusakan dan penjarahan yang dilakukan demonstran.

"Kami tidak mentolerir tindakan anarkistis mahasiswa yang merusak dan menjarah di DPRD Sumbar," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/27/16210301/polisi-diminta-tangkap-provokator-demo-anarkistis-di-dprd-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke