Salin Artikel

Tujuh Orang Jadi Tersangka Aksi Anarkistis di Depan Pintu 1 Unhas Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 7 tersangka atas aksi anarkistis yang menyebabkan dua mobil pelat merah hancur di depan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (26/9/2019). 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AAN, AS, F, MK, S, HS, dan HA.

Dari 7 tersangka, hanya ada satu yang berprofesi mahasiswa yakni HS. 

Sementara enam tersangka lainnya berprofesi sebagai montir, pengemudi gojek, pengemudi bentor, petugas kebersihan, wiraswasta, dan karyawan swasta. 

"Salah satu pelaku perusakan merupakan pengemudi bentor yang mengaku dibayar Rp 20 ribu oleh seseorang," kata Dicky saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis malam. 

Selain menetapkan 7 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 bom molotov.

Dicky mengatakan, 15 bom molotov tersebut sudah siap ledak karena berisi bensin, kain dan pembalut molotov. 

HS disangkakan melanggar Pasal UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara keenam tersangka lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Kita akan dalami (peran tersangka) supaya kita tahu apakah ini inisiatif sendiri atau ada orang yang di belakang," Dicky menambahkan. 

Dicky mengatakan, sebelum menetapkan 7 tersangka ini, ada 29 orang yang diamankan polisi.

Modus pengrusakan pun hampir sama dengan yang dilakukan para pengunjuk rasa dengan mobil pelat merah sebagai sasaran utama. 

"Masih ada satu tersangka inisial A yang kini masih berstatus DPO," tutup Dicky. 

Sebelumnya diberitakan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang berbaju hitam di depan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (26/9/2019) menyebabkan dua mobil pelat merah rusak. 

Dalam video yang kini beredar luas di media sosial, para demonstran tersebut menghentikan mobil pelat merah tersebut yang melintas dari arah Jalan Urip Sumoharjo.

Setelah dihentikan, mobil tersebut lalu digulingkan dan dihancurkan hingga mengalami kerusakan.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/27/10482771/tujuh-orang-jadi-tersangka-aksi-anarkistis-di-depan-pintu-1-unhas-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke