Salin Artikel

Perusahaan di Ketapang Terkait Kasus Tambang Bauksit Ilegal Divonis Bebas

Ketua majelis hakim Iwan Wardhana mennyatakan, terdakwa PT Laman Mining melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Berdasarkan itu, pengadilan melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga menilai, keberadaan PT Laman Mining memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

"Selanjutnya memulihkan hak-hak terdakwa PT Laman Mining dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Serta menetapkan, mengembalikan barang bukti kepada pemilik," kata Iwan, Rabu (25/9/2019).

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (14/8/2019), terdakwa PT Laman Mining dituntut sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp 37,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Jaksa ajukan kasasi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ketapang Rudi Astanto sebelumnya menilai, PT Laman Mining secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di luar izin yang masuk ke kawasan hutan produksi.

PT Laman Mining didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Selain menuntut pidana denda dan pencabutan izin usaha, jaksa juga menuntut perampasan barang bukti berupa 7 unit alat berat atau ekskavator.

"Keputusan pengadilan bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Kami akan mengajukan kasasi," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Rudi menjelaskan, perkara ini bermula saat petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Kalbar menggerebek pertambangan bauksit ilegal.

Penggerebekan itu di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan PT Laman Mining, pada Agustus 2018.

Selain itu, kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 7 unit alat berat ekskavator dari dua lokasi berbeda.

"Saat penggerebekan itu, mereka (PT Laman Mining) tengah melakukan aktivitas tambang menggunakan alat berat yang disewa dari pihak lain," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/26/12070551/perusahaan-di-ketapang-terkait-kasus-tambang-bauksit-ilegal-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke