Salin Artikel

Dua Orang Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Demo Mahasiswa di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kerusuhan aksi mahasiswa yang menolak UU KPK dan RUU KUHP di Kota Makassar, Selasa (24/9/2019). Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah warga biasa. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan dua tersangka yang kini ditahan di Mapolrestabes Makassar ialah Miki Kristoper (21) dan Andi Muhammad Azlan (19). 

"Pelaku kerusuhan pada hari Selasa kemarin, yang ditahan untuk proses hukum hanya 2 orang. Yang lain sudah tidak ada," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (26/9/2019) malam. 

Dicky mengatakan, Miki yang juga merupakan tukang las ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa busur lengkap dengan 6 anak panahnya.

Sementara Andi Muhammad Azlan, kata Dicky, merupakan tersangka perusakan kendaraan dinas kepolisian.

Dicky menyebut Azlan merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar jurusan Bahasa Arab.

"Sebelumnya ada 20 yang kami amankan," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, hanya ada 2 mahasiswa yang kini ditahan di kantor polisi usai bentrokan saat aksi penolakan UU KPK dan sejumlah RUU yang terjadi di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019).

Dua mahasiswa ini merupakan bagian dari 208 mahasiswa yang diamankan dan dimasukkan di gedung DPRD usai bentrokan terjadi Selasa kemarin.

Namun, sekitar 200 mahasiswa lainnya sudah dipulangkan. 

Kedua mahasiswa itu tetap ditahan lantaran kedapatan memiliki senjata tajam saat aksi unjuk rasa. 

"Sekarang tinggal dua orang, itu masih dalam pemeriksaan terkait senjata yang dibawanya saat ini ada di Polrestabes, ya oknum mahasiswa," kata Guntur sewaktu diwawancara di Rumah Sakit Awal Bros Makassar, Rabu (25/9/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/09/26/06224931/dua-orang-jadi-tersangka-dalam-kerusuhan-demo-mahasiswa-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke