Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, kedua pelajar tersebut nekat mencuri televisi pos kamling untuk jajan.
“Mereka dari keluarga tidak mampu, alasan mencuri untuk jajan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Magetan, Rabu (25/09/2019).
Sukatni menambahkan, televisi hasil curian kedua pelajar tersebut diamankan polisi saat ditampung oleh salah satu pencari barang bekas di Magetan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi Magetan.
“Televisi belum sempat dijual, dititipkan pada tukang rosok. Didampingi Unit PPA kami masih melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Terhadap kedua pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar, kepolisian tidak akan melakukan penahanan selama pemeriksaan.
Kedua pelaku yang baru berumur 12 tahun dan 13 tahun tersebut nantinya akan dikembalikan pengawasannya kepada orangtua atau ke DInas Sosial Kabupaten Magetan.
https://regional.kompas.com/read/2019/09/25/16211191/curi-tv-pos-kamling-untuk-jajan-siswa-sd-dan-smp-tak-ditahan