Salin Artikel

9 Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Zaenal Abidin

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan Zainal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Kristiadjie, pada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019), mengatakan, 9 orang tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan hari ini.

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan 9 orang, masing masing 7 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing 1 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Pokres Lombok Timur," terang Kristiadje.

Kristiadjie juga mengatakan, pasal yang disangkakan pada 9 tersangka adalah pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

Terkait penetapan 9 tersangka tersebut, Yan Magandar, kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram), mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.

"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," kata Yan Mangandar.

Sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.

"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," kata Yan Mangandar.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/24/19502201/9-polisi-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-zaenal-abidin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke