Salin Artikel

PKB Sebut Kenaikan Cukai Rokok Cukup 12 hingga 15 Persen

Kenaikan cukai rokok disebut cukup di angka 12-15 persen.

"DPP PKB mengusulkan agar besaran kenaikannya tidak mencapai 23 persen, tetapi cukup 12-15 persen, sehingga tidak menggoncangkan struktur industri hasil tembakau di Indonesia," ujar Ketua DPP PKB Dita Indah Sari, Senin (23/9/2019).

Dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan, karena berdampak sistemik terhadap industri rokok, terutama kepada petani tembakau dan tenaga kerja.

DPP PKB, kata dia, telah menyerap aspirasi masyarakat di basis industri rokok di tanah air salah satunya di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019) kemarin.

"Pada umumnya mereka meminta kenaikan tidak sampai 23 persen. Aspirasi ini akan disuarakan wakil rakyat PKB di parlemen," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya. Mereka bahkan menyebut, angka kenaikan setiap tahun rata-rata hendaknya berkisar di angka 10 persen.

"Jika sampai 23 persen, kenaikan itu tidak masuk di akal dan tidak manusiawi," jelas Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar.

Selain mengancam ekosistem pasar rokok, kenaikan cukai tersebut juga berpotensi kembali meramaikan peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal dua tahun terakhir sudah menurun karena gencarnya penindakan dan kebijakan cukai yang moderat. Jika kenaikan cukai sampai 23 persen. Saya khawatir peredaran rokok ilegal bakal kembali ramai," ucapnya.

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, mulai 1 Januari 2020, sesuai hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga alasan pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

Pertama, tahun lalu cukai rokok tidak naik, sehingga dianggap wajar jika tahun depan diputuskan kenaikan lebih banyak.

Kedua, karena alasan kesehatan, pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok, dan ketiga pemerintah ingin mendongkrak penerimaan negara.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/23/08374361/pkb-sebut-kenaikan-cukai-rokok-cukup-12-hingga-15-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke