Salin Artikel

8 Orangtua di Lhokseumawe Suruh Anaknya Mengemis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak delapan orangtua di Kota Lhokseumawe menyuruh anaknya mengemis. Bahkan, mereka meminta anaknya mengemis setiap hari di sejumlah jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

“Saya pernah razia 29 Juli 2019 malam. Hasilnya, delapan anak mengaku disuruh orangtuanya. Kami datangkan orangtuanya, kami introgasi. Mereka bahkan sudah teken perjanjian tidak lagi mengulangi perbuatan dengan meminta anaknya mengemis,” kata Ridwan, dihubungi Minggu (22/9/2019).

Dia menyebutkan, sebagian orangtua bahkan berbohong dan menyatakan anaknya sekolah. Ketika didatangi sekolah, anak tersebut tidak pernah sekolah sama sekali.

“Bahkan sebagian anak itu sudah menghirup lem agar mabuk. Ini pekerjaan besar kami. Maka, kai tangani lintas sektor, misalnya bersama satuan polisi pamong praja mengintensifkan razia, dinas kesehatan buat psikologi anak dan lain sebagainya,” katanya.

Ridwan menyebutkan, razia intensif akan dilakukan. Diharapkan tidak ada lagi pengemis anak di kota itu.

“Delapan orangtua yang anaknya disuruh mengemis itu datanya ada sama kami. Kami terus awasi jangan terulang lagi menyuruh anaknya mengemis,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebutkan jika ada informasi tentang orangtua menyuruh anaknya mengemis harap segera dilapor ke polisi.

“Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus orangtua menyuruh anaknya mengemis terungkap di Desa Teumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kedua orangtua berinisial  MI dan UG menyuruh anaknya MS mengemis. Jika tak membawa uang minimal Rp 100.000 per hari, maka MS akan disiksa.

MI dan UG kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/22/15164201/8-orangtua-di-lhokseumawe-suruh-anaknya-mengemis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke