Salin Artikel

Pasangan Non Muhrim Dicambuk, Sempat Terhenti karena Kena Leher

Keduanya melanggar Pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan khalwat itu yakni Tarmizi Risyad (41) dan Rusmiah Ismail (41) diketahui masing-masing sudah memiliki suami dan istri.

“Sebelum eksekusi keduanya sudah menjalani tahanan 16 hari dengan eksekusi 10 kali cambuk, karena dipotong masa tahanan terdakwa dicambuk sebanyak 9 kali,” kata Jaksa Penutut Umum Kejari Lhokseumawe Muhammad Doni Sidiq.

Terlihat di lokasi, Tarmizi pada cambuk pertama mengalami kesakitan lantaran cambuk yang diayunkan oleh algojo sempat mengenai lehernya. Akibatnya eksekusi sempat terhenti.

Selanjutnya, eksekusi berjalan lancar meskipun terdakwa menahan rasa sakit.

Doni Sidiq menjelaskan, dalam aturan tidak boleh mengenai kepala, tapi itu tidak sengaja dilakukan. Namun tidak ada sanksi hanya berupa teguran untuk algojo.

Terkait kejadian itu, sambung Doni, algojo akan mendapat arahan dari pimpinan.

“Jika dilihat posisi cambuk sudah benar, namun kesalahan dilakukan itu tidak sengaja,”katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/20/21585211/pasangan-non-muhrim-dicambuk-sempat-terhenti-karena-kena-leher

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke