Salin Artikel

Polisi Sebut Telah Menggeledah Rumah Veronica Koman di Jakarta

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sempat melakukan penggeledahan di 2 lokasi rumah Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beberapa dokumen yang saat ini sedang dipelajari keterkaitannya dengan kasus yang sedang didalami polisi.

"Masih didalami dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan," kata Luki, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Penggeledahan kedua rumah Veronica Koman dilakukan saat penyidik akan menjemput paksa aktivis HAM tersebut, sebelum ditetapkan sebagai buronan.

"Setelah 2 kali panggilan tidak datang, upaya jemput paksa juga gagal, lalu kami keluarkan DPO," terang Luki.

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.

Veronica Koman tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

DPO dikeluarkan setelah aktivis HAM itu 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," terang Luki.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/20/18114691/polisi-sebut-telah-menggeledah-rumah-veronica-koman-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke