Salin Artikel

Pertama Kalinya Hukuman Cambuk di Banda Aceh Digelar di Luar Pekarangan Masjid, Ini Alasannya

Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, terdapat sebanyak enam orang terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman.

Ketiga pasangan itu diturunkan dari dalam kendaraan milik Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh. Semuanya mengenakan pakaian serba putih dan bersiap untuk naik ke panggung.

Berdasarkan pengamatan wartawan di Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, hanya puluhan orang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.

Ini berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, yang disaksikan ratusan orang dan kerap menyoraki terpidana.

Di Taman Bustanus Salatin, tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana.

Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang satu meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.

"Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.

Hukuman cambuk sejatinya pernah dipindah pada 2018 lalu. Saat itu Pemprov Aceh bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik.

Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digelar di pekarangan masjid.

"Karena kalau di masjid warga sudah lumrah mengetahui cambuk sehingga membawa anak-anak menonton. Dengan pemindahan tempat baru, maka belum terlalu banyak orang yang mengetahui lokasi cambuk tersebut, jadi pelaksanaan berjalan dengan tertib," kata Aminullah kepada wartawan di Banda Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Aminullah menambahkan, pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk tidak melanggar ketentuan dalam qanun syariat Islam, sebab hukuman tersebut masih dilakukan di area publik.

"Cambuk di mana saja dapat dilakukan, yang penting di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua orang yang ingin melihat sehingga dapat memberikan efek jera," kata Aminullah.

Akan tetapi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala, Masrizal, skeptis dengan efek jera dari hukuman cambuk.

Dia menilai pemerintah seharusnya melakukan penelitian, sudah sejauh mana cambuk dapat mengurangi pelanggaran syariat di Aceh.

"Jangan hanya cambuk, namun tanyakan semua pelanggar dan semua orang lain sudah sejauh mana cambuk tersebut dapat mengubah masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat," kata Masrizal.

Walau demikian Masrizal menyambut baik pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk dari pekarangan masjid ke tempat lain. Menurutnya, harus dibedakan antara rumah ibadah dan tempat eksekusi cambuk.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/20/05550041/pertama-kalinya-hukuman-cambuk-di-banda-aceh-digelar-di-luar-pekarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke