Sebanyak 47 WNA tersebut terdiri dari 43 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan para WNA.
“Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Prasetyo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Agung Lucky mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian.
Saat ini, pihak Imigrasi sedang mendata 47 WNA tersebut.
“Personel sudah ke Mapolresta Barelang untuk mendata ke 47 WNA asal Taiwan dan Tiongkok tersebut. Diduga mereka terlibat kasus cyber fraud,” kata Lucky, Kamis.
Lucky mengaku belum bisa memastikan, apakah WNA tersebut menggunakan izin kerja atau izin sebagai turis.
Agung memperkirakan, para WNA tersebut merupakan korban subjek bebas visa untuk masuk ke wilayah Indonesia, yaitu Batam.
“Kasus ini masuknya pada kasus cyber crime, kami tidak dapat masuk ke sana, namun kami tetap koordinasi,” kata Lucky.
Saat ini, pihak Imigrasi tetap menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk tindakan lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2019/09/19/15151641/diduga-terkait-penipuan-47-warga-china-dan-taiwan-diamankan-di-batam