Salin Artikel

Fakta Polisi Gerebek Pabrik Mie Formalin di Cianjur, Sudah Beroperasi 2 Tahun hingga Sehari Produki 300 Kg

KOMPAS.com - Sebuah pabrik pembuatan mie berformalin yang berada di Kampung Tepuh RT 003 RW 008, Desa Gudang, Kecamatan Cikangkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digerebek oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa, (17/9/2019) petang.

Dalam pengerebakan tersebut, polisi mengamankan dua pemilik pabrik yakni WA (30) dan SU (58), dan lima orang pegawainya masing-masing berinisial HE (30), FI (21), AB (25), HI (34) dan DI (15).

Selain mengamankan dua pemilik pabrik dan lima orang pegawai, polisi juga menyita mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap, satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha mengatakan, penggerebekan pabrik mie formalin tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.

“Para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas produksi,” katanya di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/09/2019) malam.

Pabrik itu sendiri, sebut dia, sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.

Dikatakan Jaka, Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurutnya, dalam sehari pabrik itu mampu memproduksi mi sebanyak 300 kilogram.

“Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200-300 kilogram,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha mengungkapkan, rencananya mi tersebut akan dikirimkan atau dipasok ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mie yang diproduksi para pelaku ini dipasarkan di sekitaran wilayah Cianjur," ujar Taufik.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan SU (58) dan WA (30), bapak dan anak selaku pemilik pabrik.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima pegawainya yakni HE (30), FI (21), AB (25), HI (34), dan DI (15).

“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar,” ujar Taufik.

Sumber: KOMPAS.com (Firman Taufiqqurahman)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/19/05350041/fakta-polisi-gerebek-pabrik-mie-formalin-di-cianjur-sudah-beroperasi-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke