Salin Artikel

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Mie Formalin di Cianjur

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Wa (30) dan Su (58) selaku pemilik pabrik dan lima orang pegawainya, masing-masing berinisial He (30), Fi (21), Ab (25), Hi (34), dan Di (15).

Selain itu, mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap juga turut diamankan berikut barang bukti lainnya, seperti satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram. 

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, penggerebekan pabrik mie formalin tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.

“Para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/09/2019) malam.

Pabrik itu sendiri, sebut dia, sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.

“Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200-300 kilogram,” ucapnya.

Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri sendiri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/18/07564001/bareskrim-polri-gerebek-pabrik-mie-formalin-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke