Salin Artikel

Tawarkan Keponakan ke Pria Hidung Belang, Wanita ini Diancam 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, KOMPAS.com - T (32), wanita yang ditangkap polisi karena menjadi pelaku perdagangan keponakannya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, T dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.

"Dia (T) kayak mucikari. Dia yang carikan pelanggan. Kebanyakan dari Om-om," kata Indratmoko, Selasa (17/9/2019).

AS (14) yang menjadi korban dari T kini dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Setelah dikonseling oleh P2TP2A, AS mengakui sebelumnya telah dijajakan oleh T di hotel dekat Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

"T membenarkan bahwa adanya keterangan korban AS telah mengekpsloitasi keponakannya sendiri dan baru satu kali. Si korban juga masih shock, sedang dalam tahap konseling jadi belum terlalu banyak dimintai keterangan," kata Indratmoko.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang wanita berinisial T (32) yang menjadi pelaku perdagangan remaja di bawah umur di Kota Makassar, Selasa (17/9/2019).

T menjadi mucikari dan menawarkan AS (14), keponakannya sendiri, ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, T diketahui menjadi mucikari keponakannya itu setelah orangtua AS mengetahui rencana jahat T yang ingin menawarkan anaknya di sekitar Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Senin malam.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/23092711/tawarkan-keponakan-ke-pria-hidung-belang-wanita-ini-diancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke