Salin Artikel

Bersama Emil, Triawan Munaf Kemukakan Cara untuk Tekan Pembajakan

"Artinya, kalau karya seseorang dibajak dan ia tidak tahu, maka tidak bisa melaporkan karena kalau melaporkan harus disertai banyak bukti dan bisa saja diselesaikan dengan tidak menempuh jalur hukum," katanya seperti dalam keterangan tertulisnya.

Maka dari itu, kata dia, kalau regulasianya diubah menjadi bukan delik aduan tentu akan lebih baik.

Triawan juga menyatakan, Indonesia masuk 10 besar negara dengan pelanggaran HKI tertinggi. Oleh sebab itu, menyadarkan masyarakat terkait pembajakan harus gencar dilakukan.

"Sudah ada perkembangan ke arah situ. Sudah terlihat kecenderungan anak muda untuk mulai sadar karena mereka juga ingin diapresiasi saat menciptakan karya," tutup dia.

Hal tersebut Triawan Munaf katakan saat bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengampanyekan anti pembajakan di Trans Studio Mall, Kota Bandung, Minggu (15/9/2019) malam.

Sementara itu, Emil –demikian Ridwan Kamil disapa—menyatakan, pembajakan sangat merugikan pencipta, khususnya pada hasil karya lagu, tulisan, aplikasi gim, foto, film, dan produk kuliner.

"Tentu pembajakan sangat merugikan penciptanya dan harus segera dihentikan. Sekalinya Anda berurusan dengan barang bajakan, maka ada hak orang lain atau hasil keringatnya diambil oleh keputusan Anda," kata Emil.

Pada kesempatan yang sama, Emil mengapresiasi kampanye anti pembajakan yang digelar dalam bentuk talk show.

Hal itu dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait masalah pembajakan. Dia pun mengatakan, kampanye anti pembajakan harus terus dilaksanakan.

"Kita harus sebarluaskan kampanye ini karena pembajakan bukanlah budaya orang Indonesia dan harus menjadi sebuah gerakan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/16/15253301/bersama-emil-triawan-munaf-kemukakan-cara-untuk-tekan-pembajakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke