Salin Artikel

Kronologi Ibu Bunuh 2 Balita Kembar, Sering Dianiaya Suami hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Sehari-hari Obis bekerja sebagai tukang batu dan sedang mengerjakan proyek pembuatan kolam ikan lele di belakang tempat tinggalnya.

Sudah lima tahun Obis tinggal di mess pekerja Hotel Ima di Jalan Timor Raya RT 09/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, bersama Dewi Regina Ano (24) istrinya dan dua anaknya kembarnya Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).

Malam itu saat sampai di tempat tinggalnya, Obis heran karena pintu dan jendela kamar tertutup rapat dan terkunci.

Ia menduga Dewi, sang istri sedang tertidur.

Pria asal Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang ini, kemudian mengetuk pintu kamar tidur, namun tidak ada tanggapan dari istri maupun dua anak kembarnya.

Karena tidak ada jawaban, Obis bersama adiknya, Yoris mendobrak pintu kamar.

Saat itu di melihat istri dan dua anak kembarnya berlumuran darah. Ada luka di bagian kepala, leher, dan dada di tubuh dua balita kembar.

Dewi pun dievakuasi ke RSU Kota SK Lerik Kupang untuk perawatan intensif karena mengalami luka.

Sementara dua anak kembarnya meninggal dunia dan langsung dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly, Kupang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua parang, pisau dan pakaian yang penuh darah.

Dewi menghabisi dua anak kembarnya saat mereka tertidur di kamar, sesaat setelah mereka berbelanja di kios.

Setelah dua anak kembarnya tewas, Dewi pun berupaya untuk bunuh diri.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooy Nafi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari ibu kandung korban.

"Saat pemeriksaan, Dewi mengakui perbuatannya telah membunuh dua putranya," jelas Bobby kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/9/2019).

Bobby mengungkapkan Dewi nekat menghabisi kedua anaknya karena dendam terhadap suaminya.

Menurut pengakuan Dewi, sang suami kerap menganiaya dirinya.

Selain itu, suaminya disebut kurang perhatian, kasih sayang, dan jarang memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Saat ini, tersangka Dewi belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Dewi dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 subsider Pasal 338 KUHP.

KOMPAS.com (Sigiranus Marutho Bere)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/16/07110071/kronologi-ibu-bunuh-2-balita-kembar-sering-dianiaya-suami-hingga-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke