Salin Artikel

Bandara Supadio Pontianak Lumpuh karena Kabut Asap, 37 Penerbangan Dibatalkan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, semakin pekat.

Berdasarkan situs Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pontianak, jarak pandang di bawah 1.000 meter.

Kondisi ini terang saja mengganggu aktivitas penerbangan di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (15/9/2019). Bahkan, dianggap paling parah dan dan nyaris lumpuh.

"Kondisi hari ini yang terparah. Sebelumnya, memang sempat ada delay, tapi cepat membaik," kata Plt Officer in Charger di Bandara Supadio Pontianak, Andri Felani, Minggu sore.

Andri menuturkan, penerbangan berjalan normal hanya hingga pukul 08.45 WIB. Saat itu, Bandara Supadio Pontianak sempat memberangkatkan 7 pesawat dan mendaratkan 3 pesawat.

"Namun, di atas jam 08.45 WIB, kondisi cuaca memburuk. Jarak pandang di bawah 1.000 meter," ungkap dia.

Jarak pandang di bawah 1.000 meter memang tidak memungkinkan untuk adanya penerbangan maupun pendaratan pesawat.

Andri menyebut, setidaknya ada 50 aktivitas penerbangan yang terganggu. Dengan rincian, dari 25 rencana penerbangan, 19 di antaranya dibatalkan dan 6 ditunda.

Kemudian, ada 25 juga rencana pendaratan pesawat. Namun, karena kondisi masih berkabut, 18 dibatalkan dan 7 pesawat kembali ke bandara asal.

Sudah membaik

Andri melanjutkan, pantauan pada pukul 15.30 WIB, kondisi kabut asap dan jarak pandang sudah membaik, yakni di atas 2.000 meter.

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menyiapkan sejumlah penerbangan yang ditunda.

"Sementara ini, jadwal penerbangan baru masih tengah disiapkan, kami tetap standby," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/15/18292011/bandara-supadio-pontianak-lumpuh-karena-kabut-asap-37-penerbangan-dibatalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke