Salin Artikel

Ditangkap, Buruh Bangunan Mengakui Perkosa Keponakan Sendiri

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes (Pol) Dicky Sondani menjelaskan, polisi mengetahui kasus itu setelah ibu korban berinisial MA (39) melapor ke Polsek Rantepao dengan laporan polisi LpB/35/IX/2019, tertanggal 09 September 2019.

MA sendiri mengetahui perilaku bejat ER setelah sang putri membuat pengakuan.

"Pemerkosaan ini (dilaporkan) terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli 2019. Tersangka menyetubuhi anak dari kakak kandungnya sebanyak tiga kali. Ayah korban dan tersangka ini bersaudara kandung," papar Dicky melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Toraja.

Setelah keterangan dianggap cukup, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui perbuatannya.

"Kini tersangka telah mendekam di sel Polsek Rantepao," ujar Dicky.

ER terancam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/15/15405001/ditangkap-buruh-bangunan-mengakui-perkosa-keponakan-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke