Salin Artikel

Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Enggan Komentar soal Revisi Undang-Undang

PALEMBANG, KOMPAS.com-Irjen Pol Firli Bahuri menolak berkomentar banyak soal adanya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun ia adalah pimpinan terpilih lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Firli, revisi undang-undang tersebut merupakan hak dan kewenangan dari DPR dan pemerintah.

"Saya tidak mau mengomentari revisi undang-undang, yang pasti syarat penegakan hukum adalah hukum itu sendiri," kata Firli saat berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jumat (13/9/2019).

Firli mengungkapkan, dalam proses penegakan hukum ada beberapa tujuan, yakni syarat penegakan hukum dan hukum sendiri.

Selanjutnya, aparat penegak hukum, kemudian sarana dan fasilitas penegakan hukum, serta budaya hukum itu sendiri.

"Kenapa harus? Agar dia mencapai tujuan penegakan hukum. Mewujudkan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, mewujudkan rekayasa sosial,perubahan perilaku,"ujar Firli.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Kamis (12/9/2019) malam menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Rapat tersebut merupakan pembukaan bagi DPR dan Pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD.

Menteri Tjahjo dan Yasonna memastikan pemerintah menyetujui pembahasan revisi dua undang-undang itu.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/13/21404911/terpilih-jadi-ketua-kpk-irjen-firli-enggan-komentar-soal-revisi-undang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke