Salin Artikel

TNI Gadungan Tipu Banyak Perempuan, Bawa kabur 17 Sepeda Motor

Sudiyar ditangkap karena melakukan penipuan dan pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, Sudiyar mengaku sebagai anggota TNI.

Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir, terhitung mulai Juni hingga Agustus 2019.

Bahkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu telah menggadaikan sebanyak 17 unit sepeda motor dari hasil menipu para korbannya.

Sementara, uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut dia gunakan untuk bermain judi dadu.

"Ada sebagian sepeda motor yang saya jual. Uangnya saya pakai untuk main judi dadu," kata Sudiyar dalam konferensi pers yang digelar Polres Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2019).

Dengan mengaku sebagai anggota TNI, Sudiyar merasa lebih mudah untuk mengelabuhi para korban.

Sebab, korban penipuan dan penggelapan Sudiyar rata-rata perempuan dan belum menikah.

"Saya kenalan sama korban lewat media sosial (medsos). Di medsos saya mengaku sebagai anggota TNI. Setelah itu saya mengajaknya ketemuan," ujar Sudiyar.

Dalam aksinya, Sudiyar selalu meminjam sepeda motor milik korbannya. Setelah diberikan, sepeda motor itu dia bawa kabur.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku Sudiyar berhasil ditangkap di Kartasura, Sukoharjo.

Penangkapan bermula dari adanya laporan korban.

Korban warga Wonogiri, Jawa Tengah, awalnya diajak bertemu dengan pelaku di kawasan Hartono Mal Solo Baru, Sukoharjo, pada 13 Agustus 2019.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke rumahnya di daerah Ampel, Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku beralasan ingin mengenalkan korban terhadap orangtuanya.

Namun, sampai di toko modern Desa Tanduk, Ampel, pelaku menyuruh korban untuk membeli pembalut wanita.

Setelah korban masuk, pelaku yang menunggu di luar langsung pergi membawa kabur sepeda motor korban.

Menyadari sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, korban kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.

"Pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan dinasnya di Pekalongan," kata Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/12/16190151/tni-gadungan-tipu-banyak-perempuan-bawa-kabur-17-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke