Salin Artikel

Belum Punya Izin Edar, Pabrik Jajanan Anak di Surabaya Disegel Polisi

Produk dari pabrik tersebut menurut polisi belum memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pabrik tersebut berisi instalasi pengolahan dan penggorengan produk jajanan anak jenis kerupuk berbagai merek seperti Go Cheng, Go Pek, Blang Blong, Belang dan Idola.

Gudang pabrik di Jalan Zamhuri Kecamatan Rungkut itu juga menyimpan ribuan bungkus produk jajanan yang siap edar.

"Pemilik usaha baru mengurus izin beberapa merek, setelah sejak Agustus 2019 lalu kami mulai menyelidiki," kata Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Menurut Teguh, produk jajanan tersebut beredar di wilayah Surabaya dan sekitarnya seperti Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Lamongan dan Bangkalan.

"Produknya lebih banyak dikonsumsi anak-anak," kata Teguh.

Produk-produk makanan tersebut belum memiliki izin edar, sehingga komposisi makanan seperti bumbu dan bahan lainnya belum diperiksa oleh BPOM.

Namun, polisi sudah menyerahkan sampel produk makanan untuk diperiksa di BPOM.

Pemilik usaha di bawah PT Usaha Sejati Jaya sudah diperiksa sebagai saksi terlapor.

"Kami masih periksa dokumen-dokumen usahanya, sambil menunggu hasil pemeriksaan BPOM," ujar Teguh.

Usaha jajanan tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun dengan omset sebesar Rp 1,5 miliar dalam sebulan.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan, tempat usaha tersebut disegel hingga waktu yang belum ditentukan.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/14082671/belum-punya-izin-edar-pabrik-jajanan-anak-di-surabaya-disegel-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke